Sebagai bagian dari struktur pemerintahan di Indonesia, kepala desa memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa. Mengenal peran dan fungsi kepala desa di Indonesia merupakan hal yang sangat penting agar masyarakat dapat memahami tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh kepala desa.
Kepala desa memiliki peran sebagai pemimpin di tingkat desa yang bertugas untuk mengatur dan mengelola kegiatan pemerintahan serta pembangunan di desa. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewenangan dalam mengelola keuangan desa, menetapkan kebijakan pembangunan desa, serta menjalankan program-program pembangunan di desa.
Selain itu, kepala desa juga memiliki fungsi sebagai mediator antara pemerintah pusat dan masyarakat di tingkat desa. Menurut pakar tata pemerintahan, Prof. Dr. Saldi Isra, “Kepala desa memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan terlaksananya pembangunan di tingkat desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.”
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa juga memiliki peran sebagai penggerak pembangunan di tingkat desa. Hal ini sejalan dengan pendapat Bupati Bantul, Drs. H. Suharsono, bahwa “Kepala desa harus mampu menjadi motor penggerak pembangunan di desa agar pembangunan desa dapat berjalan dengan baik.”
Selain itu, kepala desa juga memiliki fungsi sebagai pengawas terhadap pelaksanaan program-program pembangunan di desa. Hal ini penting agar program-program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Menurut Ahli Tata Pemerintahan, Dr. Inu Kencana Syafiie, “Kepala desa memiliki fungsi penting sebagai pengawas agar program-program pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik.”
Dengan mengenal peran dan fungsi kepala desa di Indonesia, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya peran kepala desa dalam pembangunan di tingkat desa. Kepala desa bukan hanya sebagai pemimpin di tingkat desa, tetapi juga sebagai penggerak pembangunan dan pengawas pelaksanaan program-program pembangunan di desa.